Penjelasan: Pengertian Penggabungan Usaha
Pengertian Penggabungan Usaha
Penggabungan usaha adalah usaha pengembangan atau perluasan perusahaan dengan cara menyatukan perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain menjadi satu kesatuan ekonomi.
Penggabungan usaha adalah penyatuan entitas-entitas usaha, penggabungan entitas usaha yang terpisah adalah alternative perluasan secara internal melalui akuisisi atau pengembangan kekayaan perusahaan secara bertahap, dan memberikan manfaat bagi semua entitas yang bersatu dan pemiliknya.
Penggabungan atau kombinasi suatu badan usaha ialah kerja sama beberapa perusahaan atau badan usaha yang semula berdiri sendiri-sendiri.
Beberapa badan usaha yang pada awalnya berdiri sendiri bergabung menjadi satu, dalam gabungan ini ada yang bersifat kekal dan ada juga yang bersifat sementara.