Seorang akuntan publik wajib menjaga kerahasiaan laporan keungan para klien agar tidak disalahgunakan dan berakibat merugikan bagi klien.
Seorang akuntan harus sadar mengenai tugas menjaga kerahasiaan latopran keungan tersebut, dan tidak memanfaatkan informasi yang diperloleh dimanfaat bagi kepentingan pribadinya maupun pihak lain.
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi laporan keunagan yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.