Referensi

Apakah yang Dimaksud Surat Pemberitahuan Tahunan

Apakah yang Dimaksud Surat Pemberitahuan Tahunan

Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan adalah laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi.

Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button