Referensi

Apakah Kewajiban Wajib Pajak Terhadap SPT?

Apakah Kewajiban Wajib Pajak Terhadap SPT?

Kewajiban wajib pajak terhadap SPT adalah melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

  1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
  2. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
  3. Harta dan kewajiban.
  4. Penyetoran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak.

Wajib pajak Orang Pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang

Dasar hukum untuk pajak penghasilan adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983. Kemudian mengalami perubahan berturut-turut, dari mulai UU Nomor 7 & Tahun 1991, UU Nomor 10 & Tahun 1994, UU Nomor 17 & Tahun 2000, serta terakhir UU Nomor 36 & Tahun 2008.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah SKP yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Yang berfungsi sebagai alat sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button