Referensi
Proses Pemilihan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang Benar adalah?
Berikut proses pemilihan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan:
- Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Pertimbangan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap, dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari Pimpinan DPR.
- Calon Anggota BPK diumumkan oleh DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat.
- DPR memulai proses pemilihan Anggota BPK terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru, paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK yang lama.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
Untuk menjadi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, harus memenuhi syarat berikut:
- Warga negara Indonesia:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Berdomisili di Indonesia;
- Memiliki integritas moral dan kejujuran;
- Setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Berpendidikan paling rendah S 1 atau yang setara;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
- Paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara; dan
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca juga: artikel tentang keuangan