Referensi

Pihak yang Terkait dengan Satuan Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pihak yang Terkait dengan Satuan Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pihak-pihak yang terkait dengan satuan kerja yaitu, Pengguna Anggaran
(PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Pengadaan, Penyedia barang dan jasa.

  1. Pengguna Anggaran (PA)
Pengguna anggaran (PA) adalah pejabat pemegang kewenangan anggaran
Kementrian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah.
  1. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh
Kepala Daerah untuk menggunan APBD. KPA pada Kementerian/ Lembaga/ Institusi
pusat lainnya merupakan pejabat yang ditetapkan oleh PA.
Sedangkan KPA pada Pemerintah Daerah merupakan pejabat yang ditetapkan oleh
Kepala Daerah atau usul PA.
KPA untuk dana dekonsetrasi dan tugas pembantuan ditetapkan oleh PA pada
K/L/I pusat lainnya atau usul Kepala Daerah. KPA memiliki kewenangan sesuai
pelimpahan oleh PA.
  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
PPK merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan
barang/jasa.
Atas dasar itulah, PPK bertugas dan memiliki wewenang untuk menyusun
spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diprogramkan, menetapkan HPS (Harga
Perkiraan Sendiri) sebagai batas atas harga kontrak yang diperbolehkan,
menandatangani ikatan perjanjian/kontrak pengadaan dengan penyedia barang/
jasa, mengawasi pelaksanaan kontrak, serta membuat keputusan apabila terjadi
sengketa/permasalahan dalam pelaksanaan kontrak.
  1. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) adalah unit kerja organisasi
pemerintah di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat
keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
UKPBJ diisi oleh pejabat pengadaan dengan status pegawai negeri sipil (PNS)
yang merupakan personel yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan
barang/jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa.
  1. Pejabat Pengadaan
Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/ pejabat fungsional/ personel
yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung,
dan/atauE-purchasing.
  1. Penyedia barang dan jasa
Penyedia barang dan jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang
menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/ jasa konsultasi/ jasa lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button